Channel9.id – Jakarta. Pemerintah mulai menyalurkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meminta seluruh instansi penerima segera merealisasikan program yang telah memperoleh dukungan anggaran agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat terdampak.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono menegaskan percepatan realisasi anggaran harus menjadi langkah konkret untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Ia juga meminta agar setiap anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung, seperti penyediaan hunian tetap, pemulihan infrastruktur dasar, dan pelayanan publik.
“Tolong, dari penggunaan anggaran ini, manfaat dan dampaknya harus betul-betul dirasakan masyarakat. Karena di lapangan saudara-saudara kita masih hidup kurang baik. Masih banyak yang di huntara, dan masih banyak infrastruktur, khususnya jembatan, yang masih rusak berat serta situasi lain yang memang memerlukan langkah konkret pemulihan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Percepatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028 yang telah memasuki tahap pelaksanaan.
Dalam rencana induk itu, pemerintah menyiapkan 11.520 kegiatan yang dikerjakan secara kolaboratif oleh 33 kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah terdampak dengan dukungan anggaran sebesar Rp100,166 triliun.
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Medrilzam meminta seluruh kementerian dan lembaga menjaga konsistensi pelaksanaan program sesuai dokumen yang telah disepakati.
Ia juga mengingatkan agar setiap usulan perubahan lokasi, jenis kegiatan, maupun keluaran program dibahas terlebih dahulu bersama Bappenas melalui mekanisme yang berlaku.
“Seluruh kementerian dan lembaga agar memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui sehingga manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat. Apabila terdapat usulan perubahan lokasi, jenis kegiatan maupun output, pembahasannya dilakukan terlebih dahulu bersama Bappenas melalui mekanisme monitoring, evaluasi, dan revisi Rencana Induk,” ujar Medrilzam.
Kementerian Keuangan menyatakan sebagian besar kementerian dan lembaga utama telah memperoleh persetujuan anggaran sehingga pelaksanaan program dapat segera dimulai.
Hingga saat ini, tujuh kementerian dan lembaga telah menerima ABT, yakni Badan Pusat Statistik, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara pengajuan instansi lainnya masih diproses.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mendorong seluruh penerima ABT mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan dengan tetap mematuhi ketentuan tata kelola keuangan negara. Ia menekankan seluruh tahapan pelaksanaan harus tetap berpedoman pada Rencana Induk yang telah disepakati bersama.
“Kementerian dan lembaga yang telah menerima alokasi anggaran agar segera melaksanakan proses pengadaan, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan kegiatan tanpa penundaan. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib administrasi, sesuai ketentuan, dan tetap berpedoman pada Rencana Induk yang telah disepakati bersama,” kata Sudarto.
HT





