Hot Topic Hukum

Satori Sebut Semua Anggota Komisi XI Terima Uang CSR BI, Ini yang Dipermasalahkan KPK

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi XI DPR Satori mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI. Ia menyebut dana CSR tersebut mengalir ke salah satu yayasan, kemudian digunakan para legislator untuk berbagai program di dapil masing-masing.

Hal itu disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Ia mengatakan dana tersebut juga disalurkan melalui yayasan.

“Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” ujar Satori.

Satori secara terbuka mengakui dirinya juga menggunakan CSR BI itu untuk program di Dapil-nya. Namun, ia menegaskan tidak ada uang suap terkait hal tersebut.

Ia juga berjanji akan mengikuti semua proses yang ada secara kooperatif.

“Nggak ada, nggak ada uang suap itu,” ujar Satori.

Merujuk pada keterangan Satori tersebut, KPK sebelumnya pernah mengungkap dugaan masalah dalam kasus CSR BI ini.

Pada 18 September 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan penggunaan dana CSR ini bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep, dikutip ulang Minggu (29/12/2024).

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK juga telah menggeledah Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Senin (16/12/2024) malam. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Baca juga: KPK Pastikan Dalami Dugaan Uang CSR BI Mengalir ke Semua Anggota Komisi XI

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  82