Hot Topic Hukum

Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap, Bekerja sebagai Kuli Bangunan di Bandung

Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Pegi merupakan buron yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Selasa (21/5/2024) malam di wilayah Bandung.

“Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung,” ujar Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Pegi Perong telah menjadi DPO kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Namun, Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut, termasuk soal lokasi dan kronologinya. Ia hanya menyebut Pegi Perong berprofesi sebagai buruh bangunan.

“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik masih mendalami proses pelarian yang dilakukan Pegi selama delapan tahun ini. Termasuk soal dugaan Pegi yang mengganti identitas dan peran Pegi pada kasus pembunuhan Vina.

“Masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang. Terimakasih kepeduliannya. Mohon doanya, secepatnya kami ungkap,” katanya.

Dengan ditangkapnya Pegi Perong ini, maka masih ada dua pelaku yang masih masuk dalam DPO.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami Vina di Cirebon 2016 silam, kembali disorot usai film Vina: Sebelum 7 Hari viral di media sosial. Insiden pembunuhan ini dilakukan 11 orang, 8 orang di antaranya telah ditangkap dan dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Para pelaku yang telah divonis pidana itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) dengan vonis seumur hidup. Sedangkan orang lainnya bernama Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

Kepolisian pun telah merilis ciri-ciri dan alamat dua buronan yang masuk DPO. Kedua buronan tersebut yakni Andi dan Dani yang belum diketahui keberadaannya. Kepolisian menyatakan dua DPO itu berasal dari wilayah yang sama, yakni Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Bareskrim Polri pun menyatakan bakal turun tangan mengerahkan tim asistensi untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina tersebut. Tim itu akan dikerahkan untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga tersangka yang masih buron.

Baca juga: IPW Dorong Bareskrim Periksa Ulang Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  13  =  15