Channel9.id – Jakarta. Kembali ditangkap satu orang tersangka debt collector yang bentak polisi dan dinyatakan DPO inisial EJS. Tersangka sempat ngumpet di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Setelah menangkap beberapa kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil artis TikTok Clara Shinta, Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengejar tersangka debt collector yang sempat kabur. Pengajaran polisi membuahkan hasil dengan menangkap satu tersangka debt collector.
Tersangka berinisial EJS, sempat ditetapan sebagai DPO bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik artis TikTok Clara Shinta dan membentak personel Bhayangkara Pembina Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Baca juga: Adu Kuat Debt Collector Vs Kapolda Metro, Siapa Menang?
“Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.
Hengki menuturkan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku ‘debt collector’ yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” katanya.
Saat ini tersangka sedang dibawa ke Polda Metro Jaya. “Tersangka EJS saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka debt collector dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil artis TikTok Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.
“Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Sementara empat tersangka lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.