Satu Terduga Teroris JI yang Ditangkap di Bekasi adalah Residivis
Hukum

Satu Terduga Teroris JI yang Ditangkap di Bekasi adalah Residivis

Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, satu dari empat terduga teroris yang ditangkap Densus 88 beberapa hari kemarin adalah mantan tahanan atau residivis. Sosok tersebut berinisial T atau AR.

“Teroris ditangkap atas nama T atau AR, benar memang pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis 3,5 tahun. Kenapa dia ditangkap lagi? Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis,” kata Ramadhan, Senin 13 September 2021.

Baca juga: Densus 88 Bekuk 3 Teroris di Bekasi dan Jakarta

Ramadhan menyampaikan, T alias AR ditangkap Densus 88 karena perbuatan baru yang saat ini masih masih bersifat dugaan. Namun, dia dipastikan adalah salah satu anggota dewan suro dari organisasi teroris jemaah islamiyah (JI).

“Yang bersangkutan bersama senior-senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk majelis kasepuhan ini adalah kumpulan senior dan tetap bergabung dengan Amir Wijayanto yang sudah ditangkap,” kata Ramadhan.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Satu Anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah di Jakbar

Diketahui T alias AR ditangkap di rumahnya pada hari Jumat kemarin, bersama 4 terduga lainnya. Tiga terduga ditangkap di Bekasi dan satu terduga ditangkap di Jakarta Barat.

“Densus telah mengamankan dan menangkap 4 tersangka teroris dari JI,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =