Hot Topic National

Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Hendra, Polri Tegaskan Tidak Mengulur Waktu

Channel9.id – Jakarta. Polri sedang mempersiapkan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tiga tersangka itu adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya memastikan bahwa sidang etik belum digelar bukan karena mengulur waktu.

Baca juga: Polri Tegaskan Tak Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik

“Tidak ada mengulur waktu,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 September 2022.

Dikatakan Dedi, ada tahapan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Brigjen Agus Wijayanto sedang menjadwalkan sidang tersebut.

“Semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan,” ucapnya.

Sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka obstruction of justice telah menjalani sidang etik. Keempatnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  95