Nasional

Sekjen Kemendagri: Penyerapan Anggaran Jangan Hanya di Akhir Tahun

Channel9.id-Jakarta. Sekretaris Jenderal  Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori meminta agar penyerapan anggaran tidak hanya di penghujung tahun. Untuk itu, ia mendorong peningkatan kinerja perencanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja Kemendagri Tahun 2021.

Hal itu disampaikannya pada Rakor Perencanaan, Pengendalian dan Penganggaran Kemendagri TA. 2021 serta sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang SBM Tahun Anggaran 2021, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (07/01).

“Untuk anggaran 2021, secara khusus Pak Menteri minta perhatian disetiap daerah, agar pertumbuhan ekonomi tetap jalan dan dimulai dibulan-bulan awal. Demikian pula dikomponen-komponen, harus betul-betul dipantau, agar menyiapkan perencanaan dan realisasi triwulan per triwulan,” kata Hudori.

Baca juga: Kemendagri Catat Realisasi Anggaran Tahun 2020 Sebesar 98,75%

Menurutnya, perlu untuk memaksimalkan kinerja Kemendagri Tahun 2021 melalui peningkatan kinerja pelaksanaan program/kegiatan sesuai tupoksi, serta peningkatan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

“Perlunya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas (KISS) antar unit kerja eselon I dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, serta perlunya penyamaan persepsi dan pemahaman hal-hal yang menjadi perhatian dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja tahun 2021,” tandasnya.

Hudori mengapresiasi pencapaian anggaran Tahun 2020 beberapa komponen di Kemendagri yang mencapai realisasi cukup tinggi.

“Sampai hari ini, per tanggal 7 Januari 2021 menurut data OMSPAN anggaran kita sudah realisasinya 98,75%. Jika dibandingkan dengan rata-rata tahun 2019, realisasi Kemendagri meningkat 1,94%. Di tahun 2019 itu kita ranking 31. Di tahun depan Pak Menteri minta targetnya 99%,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =