Nasional

Sekjen Muhammadiyah Respons Pembubaran BSNP oleh Nadiem Makarim

Channel9.id-Jakarta. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Sejumlah pihak mengkritisi langkah Mantan Bos Gojek Indonesia itu untuk membubarkan BSNP.

Pasalnya, selain dianggap sebagai keputusan yang tergesa-gesa dan tanpa kajian matang, pembubaran BSNP juga dinilai bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti mengatakan, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 (3) berbunyi “Standar nasional pendidikan serta pengawasan dan pengendaliannya dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan”.

Penjelasan pasal 35 (3) itu, kata Abdul Muti, “Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi”.

Baca juga: Muhammadiyah Sebut Pengadaan Laptop Solusi Jalan Pintas Pendidikan

Sedangkan, Peraturan Presiden nomor 62/2021 Pasal 28 (1) berbunyi: “Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”.

Abdul Muti menegaskan, Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?” ujar Abdul Muti dalam keterangannya, Rabu (1/9) siang.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menilai pembubaran BSNP tidak menyalahi UU.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menerangkan, amanat kemandirian yang tertuang pada pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.

“Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan,”kata Anang.

“Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” urai Anang dalam keterangan tulis, Rabu (01/09).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  49