Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri sudah menyelesaikan penyidikan dua perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Kedua kasus itu adalah dugaan pemalsuan surat jalan dan penghapusan red notice.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyambut positif kinerja jajarannya. Sejak awal Bareskrim sudah berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Listyo menyampaikan, kedua kasus Djoko Tjandra tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Selanjutnya, seluruh tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Di awal kasus ini bergulir Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakan. Komitmen itu akan terus kami jaga,” kata Listyo.
Setelah pelimpahan tahap II ini, maka kasus Djoko Tjandra sepenuhnya menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk diputus di pengadilan.
“Tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang,” pungkasnya.
(HY)