Ekbis Hot Topic

Sembako Dipungut Pajak, Ini Penjelasan Menteri Sri Mulyani

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pihaknya tidak berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sembako murah. Dia menegaskan pemerintah juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Poinnya adalah kami tidak memungut PPN sembako, kami tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komis XI DPR, Senin, 14 Juni2021.

Sri Mulyani membenarkan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium, yang juga termasuk dalam kategori sembako. Dia mencontohkan dengan Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe. “Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” kata dia.

“Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang per kilogram bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kilogram sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan bahwa fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan. “Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” ujarnya.

Ia menekankan  suatu barang tidak akan dapat dipungut pajak jika tidak menjadi objek, karenanya sembako akan masuk dalam objek pajak. Namun, pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak. “Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kami sampaikan dalam PPN multi-tarif,” kata Sri Mulyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =