Channel9.id-Jakarta. Lelang frekuensi 2,3 GHz kembali dibuka, setelah sebelumnya sempat dibatalkan. Adapun alasan pembatalan lelang karena kecenderungan tak optimalnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan pembukaan seleksi pengguna pita frekuensi tersebut, dalam rentang 2.360-2.390 MHz.
“Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 dinyatakan dibuka,” tulis Kominfo, melalui keterangan resmi.
Baca juga : Lelang Frekuensi 5G Dibatalkan
Diketahui, dasar hukum pelelangan tersebut ialah Pasal 11 Permen Kominfo No 9/2018 dan Kepmen Kominfo No 72/2021, yang menyebutkan bahwa keperluan penyelenggaraan jaringan tersebut haurs melalui proses seleksi.
Tujuan seleksi ialah untuk mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. Selain ituu, untuk mendorong 4G dan 5G.
“Mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE) dan jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020),” lanjut Kominfo.
Untuk diektahui, seleksi itu terbuka untuk semua operator. Adapun objek seleksinya yaitu pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri dari 3 blok pita frekuensi radio, dalam rentang 2.360-2.390 MHz dengan lebar pita masing-masing 10 MHz. Peserta bisa menawar 1 hingga 3 blok yang diminati.
Perihal prosedur seleksi dijelaskan lengkap di Dokumen Seleksi. Dokumen ini bisa diambil pada Rabu, 17 Maret 2021, pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No. 17, Jakarta Pusat.
(LH)