Hukum

Seorang Gadis Dicabuli Oleh Empat Pemuda

Channel9.id-Probolinggo. Seorang gadis berusia 16 tahun di Probolinggo dicabuli dua temannya sebanyak empat kali. Para pemuda ini asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memperkosa AP (16) warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dari empat pelaku, satu pelaku telah ditangkap. Pelaku tersebut bernama Dani Setiawan, 20, warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, Dani ditangkap saat tengah memperkosa AP.

Kejadian bermula saat dirinya hendak pulang usai melihat hiburan HUT ke-74 RI yang digelar di kampungnya. Kala itu korban dihampiri dua pelaku. Mereka menawarkan tumpangan pada korban. Mereka akhirnya boncengan tiga. Karena kenal dengan dua pelaku, korban tak menaruh rasa curiga.

Namun bukannya diantar ke rumah, kata korban, ia malah dibawa ke sebuah Sekolah Menengah Pertama yang ada di desanya. Di lokasi tersebut, ia mengaku dicabuli para pelaku.

Aksi pencabulan yang dilakukan dua temannya mulai dari mencium hingga meraba payudara. Selain itu, kedua pelaku juga sempat berupaya membuka pakaian bawah korban. Namun upaya keduanya gagal setelah korban berhasil melarikan diri.

“Saya tidak kenal cewek itu. Dia memberontak, teman-teman lalu memegangnya. Saya orang terakhir yang menyetubuhi,” ucap Dani sambil tertunduk.

Hendy mengatakan, atas perbuatannya Dani dijerat pasal 76d Jo pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain, kaos lengan panjang biru muda, celana jeans panjang, dan celana pendek hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  80