Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan jalinan bisnis Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan pihak Singapura. Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe yang saat ini menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, sebagai berikut, Roy Letlora, karyawan swasta, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE (Lukas Enembe) dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Ali mengatakan pemeriksaan Roy dilakukan pada Selasa (29/8/2023) kemarin. KPK juga telah memeriksa Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang, Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan pada Senin (29/8/2023) lalu. Oleh keduanya, kata Ali, KPK mendalami terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE (Lukas Enembe) untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,” ujarnya.
Sementara itu, kata Ali, terdapat dua saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Kedua saksi tersebut yakni pengacara, Indra Tarigan dan freelance Aviasi Global Auto Traders Marius Daniel Cloete.
“Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)
Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran bergerak di bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Tak hanya tersangka gratifikasi, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aksi Jual Beli Rekening Penampung Suap Lukas Enembe
Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang
HT