Hot Topic Hukum

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan ditetapkannya Lukas sebagai tersangka TPPU ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ali menjelaskan, KPK awalnya hanya menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, setelah KPK mengembangkan perkara tersebut, Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

“KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Sampai saat ini, lanjut Ali, tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset Lukas yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

KPK berharap, melalui penetapan kasus TPPU ini, Lukas tidak hanya jera, namun negara juga menerima asset recovery atau pemulihan aset secara maksimal.

“Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Demi Kepentingan Penyidikan, Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Selama 40 Hari

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Fit Bahkan Sampai Sidang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  39