Channel9.id – Jakarta. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp100 miliar bersama sang istri dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun disebut membelikan istrinya tas, dompet, hingga ikat pinggang dengan nilai total Rp1,5 miliar dengan berbagai merek. Jaksa mengatakan barang-barang tersebut dibeli dari hasil korupsi.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi dengan membelanjakan tanah, bangunan, kendaraan dan perlengkapan restoran atas nama orang lain, serta membelanjakan tas dan sepeda untuk orang lain,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut tas, ikat pinggang, dan dompet itu dibeli dalam rentang tahun 2015-2023. Dari sekitar 70 tas yang dibeli Rafael Alun itu, 40 di antaranya ternyata dilabeli tidak asli alias KW.
Sebagaimana dokumen hasil verifikasi keaslian, tercatat tas yang dibeli Rafael dan istrinya antara lain 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.
Kemudian Rafael Alun juga membelanjakan hartanya dengan membeli 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.
“Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 (Rp1,5 miliar) yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek,” kata jaksa.
Saat ini, Ernie berstatus saksi di KPK. Jaksa menyebut Rafael Alun bersama istrinya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 (Rp5,1 miliar). Uang tersebut ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
Keduanya disebut juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882 (Rp1,17 miliar).
Rafael bersama istrinya juga disebut membeli; satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.
Kemudian, satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.
Salah satu aset di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga Rp5,75 miliar.
“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Gratifikasi Bareng Istrinya Sejak 2003
HT