Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan peraturan tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang mengatur perubahan seragam satpam.
Soal seragam satpam dengan polisi yang mirip, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut akan terjadi kebingungan di masyarakat. Menurut koordinator KontraS, warna yang sama bisa berdampak kepada sikap Satpam dalam bertindak.
“Akan terjadi kebingungan karena secara psikologis akan dianggap polisi. Persamaan warna juga bisa berdampak pada sikap satpam ke depan yang seolah memiliki kewenangan seperti kepolisian karena coba diidentikkan seragamnya,” imbuh koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Selasa (15/09) dilansir detik.com.
Fatia juga mengatakan tidak ada hal yang positif perubahan seragama satpam yang mirip polisi ini. “Jelas nggak ada,” ucapnya.
Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
“Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/09).
Selain itu, diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
KontraS menilai Pam Swakarsa tidak relevan di masa pandemi dan justru memelihara ketakutan.
“Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam,” ujar Fatia.
Fatia menyebut beberapa pasal Pam Swakarsa dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 mengarah ke peraturan dasar Pam Swakarsa tahun 1998. Ia menilai, seharusnya fungsi menjaga ketertiban itu dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan legitimasi untuk bertindak.
IG