Hot Topic

Serikat Pekerja TransJakarta Lapor ke Polda Metro Jaya, Upah Lembur Tak Dibayar Selama 4 Tahun

 

Channel9.id – Jakarta. Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) tidak dibayar upah lembur libur hari nasional selama empat tahun oleh PT Transportasi Jakarta. Hal itu membuat SPT melaporkan PT Transportasi Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Senin 31 Agustus 2020.

SPT akan melaporkan Dirut Tansjakarta dengan didampingi oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

“Agendanya mau melaporkan Dirut PT Transjakarta karena tidak membayar upah lembur libur hari nasional pekerjanya tahun 2015-2019,” kata kuasa hukum SPT Azas Tigor Nainggolan, Senin (31/8).

SPT maporkan perusahaan atas dasar 2 pasal, yaitu pasal 78 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 dan pasal 187 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 78 tersebut adalah tentang Ketenagakerjaan Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib membayar upah lembur, sementara itu pasal 187 berbunyi “barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  41