Hot Topic

SETARA Institute Dorong Polri Tindak Tegas Organisasi Pengusung Intoleran dan Premanisme Berjubah Agama

Channel9.id – Jakarta. Ketua SETARA Institute Hendardi mendorong Polri terus melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur dan akuntabel menangani berbagai tindak pidana yang dilakukan anggota-anggota organisasi pengusung aspirasi intoleran, premanisme berjubah agama, dan elit-elit yang menjadi conflict entrepreneur di belakang mereka.

“Episode pasca kepulangan MRS adalah ujian bagi Polri untuk menegakkan hukum,” kata Hendardi dalam keterangan resmi, Selasa (8/12).

Terkait tertembaknya 6 orang warga sipil, Hendardi menyatakan, hal itu menjadi keprihatinan dan tidak seharusnya terjadi.

Tetapi, jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima.

“Namun demikian, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya. Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api,” kata Hendardi.

Pada saat yang bersamaan, SETARA Institute mendorong agar Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kooperatif memenuhi panggilan Polri dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan termasuk kasus-kasus lain yang mangkrak dan melibatkan dirinya sebelum menetap di Arab Saudi.

“Pembangkangan MRS atas upaya penegakan hukum dan kapitalisasi kharisma dirinya sebagai habib telah memicu kepatuhan buta beberapa orang pengikutnya yang merasa dirinya syahid saat membela MRS,” ujarnya.

Karena itu, jika benar senjata api yang ditunjukkan oleh Polri adalah milik anggota FPI, mereka bukanlah syuhada sebagaimana klaim FPI tetapi pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS dan elit FPI untuk memupuk simpati.

“Mereka telah memiliki senjata api secara ilegal dan ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Oleh karenanya tindakan mereka merupakan kejahatan,” ujarnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  21