Hot Topic

SETARA Institute Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut hingga Tuntas

Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut hingga ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasi tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dan dua perwira tinggi Polri itu bukan sekadar perkara pidana, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan negara.

Hendardi menilai kasus tersebut menjadi persoalan serius bagi prinsip negara hukum dan demokrasi apabila perangkat formal penegakan hukum, termasuk alat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum.

“Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka kita sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya,” kata Hendardi melalui keterangan tertulis kepada Channel9.id, Kamis (5/11/2026).

Dia meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku penyadapan, tetapi juga menelusuri pihak yang memerintahkan, mengetahui, dan memfasilitasi operasi tersebut. Hendardi juga menilai perlu ditelusuri kepentingan di balik operasi serta kemungkinan keterlibatan jaringan kekuasaan yang lebih luas.

“Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Bareskrim Polri yang mengungkap serta memproses perkara tersebut, meskipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri.

Dia menilai penanganan kasus tersebut harus menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum karena jabatan, pangkat, kedekatan politik, maupun riwayat kekuasaan.

“Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan,” tuturnya.

Hendardi juga mengkritik langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menggelar konferensi pers dan memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut. Menurut dia, penjelasan Menko Kumham Imipas telah melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan kesan adanya campur tangan pemerintah dalam proses penyidikan.

Dia menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, koordinasi keamanan dan politik nasional berada dalam lingkup tugas Menko Polkam.

“Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional,” jelas Hendardi.

Selain proses penyidikan, Hendardi mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal DPR, khususnya Komisi III, terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh kepolisian. Dia menilai kasus ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat yang berpotensi mengancam privasi dan kebebasan sipil.

“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” tuturnya.

Dia juga meminta fungsi pengawasan eksternal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dievaluasi dan diperkuat agar lembaga tersebut dapat menjalankan pengawasan terhadap institusi dan kinerja kepolisian secara lebih efektif.

Hendardi menilai pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum percepatan transformasi Polri. Menurut dia, pembenahan institusi harus dimulai dari keberanian menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Dia mengingatkan bahwa perangkat negara tidak boleh digunakan untuk memata-matai atau mengintimidasi warga demi kepentingan politik. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden juga perlu menjadi perhatian karena masyarakat sipil berpotensi menghadapi risiko penyalahgunaan kewenangan yang lebih besar.

“Pesan paling penting dari kasus ini sangat benderang. Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Kalau praktik semacam ini terjadi terhadap Presiden, bayangkan apa yang selama ini mungkin dialami oleh masyarakat,” pungkas Hendardi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  73