Nasional

SETARA Institute Soroti Pembatalan Mutasi Letjen Kunto: TNI Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Ia menilai pembatalan mutasi tersebut berkaitan dengan desakan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik, dimana sebelumnya bersama ratusan Perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/5/2025).

Meskipun Markas Besar TNI menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi, Hendardi menilai publik sulit mempercayai pernyataan tersebut. Apalagi, Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Pangkogabwilhan I.

“Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” ujarnya.

Hendardi menilai kejadian ini menjadi pelajaran penting agar TNI tidak terseret dalam kepentingan politik. Ia mengingatkan bahwa TNI harus tetap berada dalam koridor fungsi pertahanan negara.

“Mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang mempengaruhinya,” ucap Hendardi.

“TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara,” tambahnya.

Ia juga mengkritisi langkah Panglima TNI yang membatalkan mutasi dalam waktu singkat karena dinilai mencederai kepercayaan publik.

Adapun pembatalan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Pembatalan ini hanya berselang sehari dari keputusan mutasi sebelumnya yang dikeluarkan pada 29 April 2025 melalui KEP 554/IV/2025.

Letjen Kunto semula dimutasi dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

“Di samping itu, pembatalan mutasi dalam sehari itu pasti menggerus kepercayaan publik,” ujar Hendardi.

“Hanya dalam sehari, Panglima TNI yang sama lalu menganulir keputusannya sendiri. Sulit bagi publik untuk percaya bahwa di mutasi yang dibatalkan itu didasarkan pada profesionalitas tata kelola TNI dan tuntutan objektif untuk TNI beradaptasi, tapi lebih mengakomodasi motif dan kepentingan politik kekuasaan,” katanya.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto. Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang masuk daftar tersebut.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: TNI Ungkap Alasan Batal Mutasi Anak Try Sutrisno, Terkait Isu Pemakzulan Gibran?

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =