Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku tidak keberatan jika pelaku korupsi harus dituntut hukuman mati. Menurutnya, pidana hukuman mati merupakan hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski demikian, dia tidak mencontohkan pelaku korupsi seperti apa yang patut dihukum mati. Belakangan isu hukuman mati mencuat setelah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos) terjerat perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (banso) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
“Pandangan kita pandangan yang masih formalistik saja ya, tadi sudah memang di dalam hukum positif, di dalam Undang-Undang Tipikor itu sendiri hal ini diatur dalam pasal 2,” kata Arsul dalam diskusi daring, Jumat (12/3).
Baca juga: JK Minta Masyarakat yang Keberatan UU KPK Ajukan Uji Materi di MK
Arsul menuturkan, meski pelaku korupsi harus dituntut atau dijatuhkan pidama hukuman mati, maka harus mempertimbangkan berbagai aspek. Sejumlah aspek itu antara lain, terpenuhinya alat bukti hingga aspek keadilan.
“Serta korupsinya seperti apa, kemudian mau dituntut hukuman mati. Kami tidak keberatan. Karena itu hukuman positif,” ujar politisi PPP itu.
Meski demikian, Arsul tak memungkiri hukuman mati jika merujuk pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa digeser pada hukuman seumur hidup. Dia mengakui, hukuman seumur hidup pidananya tidak jauh berbeda dengan hukuman mati.
IG