Hot Topic Hukum

Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Jaksa menyakini, jenderal bintang satu itu bersalah dalam surat jalan dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.

“Jaksa penuntut umum menutut supaya majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (04/12).

Baca juga: Mantan Sespri Napoleon Beberkan Pertemuan Prasetijo dan Tommy Sumardi

Selain itu, Jaksa juga menilai hal-hal yang memberatkan, Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan. “Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum,” katanya.

Prasetijo dinilai melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan Jaksa, Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncanakan digelar pada Jumat, 11 Desember 2020. “Siap. Saya mengajukan pledoi,” ujar Prasetio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  83