Channel9.id – Jakarta. Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 22 April atau 23 April mendatang. Menjelang itu, salah satu kabar yang paling ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kapan tunjangan hari raya (THR) mereka akan cair.
Biasanya, THR akan cair sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jumlah THR yang akan diberikan pun terbilang menggiurkan dan tentunya bisa untuk memenuhi kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai golongan yang akan mendapatkan THR. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, ada 9 golongan yang berhak mendapatkan THR. Berikut 9 golongan yang dimaksud beserta rincian perhitungan THR-nya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS berhak mendapatkan THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tidak hanya PNS, CPNS juga akan mendapatkan THR, meliputi 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai pemerintah dengan status ASN PPPK juga akan mendapatkan THR dengan komponen yang sama dengan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
4. Prajurit TNI
Prajurit TNI sebagai bidang pertahanan negara juga akan mendapatkan THR, dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
5. Anggota Polri
Selain TNI, Polri yang bertugas memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat juga berhak dapat THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
6. Pensiunan PNS, TNI, Polri
Bagi PNS, TNI, dan Polri yang telah purna tugas, berhak mendapatkan THR yang meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.
7. Penerima pensiun
Penerima pensiunan janda atau duda ataupun penerima pensiun orang tua dari PNS, TNI, atau Polri yang meninggal dunia juga berhak dapat THR yang meliputi pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.
8. Pejabat negara
Pejabat negara yang merupakan alat kelengkapan negara juga akan mendapatkan THR, meliputi satu kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga 50 persen dari tunjangan kinerja.
9. Penerima tunjangan
Penerima tunjangan terdiri atas penerima tunjangan veteran, kehormatan anggota komite nasional Indonesia pusat, penghargaan perintis pergerakan kebangsaan, dan sebagainya sebesar tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Semoga! THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun Ini Dibayar Full, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran THR Rp 34,3 Triliun untuk ASN, TNI, Polri
HT