Hot Topic Nasional

Siap-Siap! Nakes Bakal Mogok Kerja Imbas Pengesahan RUU Kesehatan

Channel9.id – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU). Merespons pengesahan ini, para tenaga kesehatan (nakes) akan melakukan aksi mogok kerja.

Para nakes memang sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan. Mereka yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi kesehatan itu mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan DPR RI.

Langkah mogok kerja itu akan dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah menyebut pihaknya sudah berkoordinasi terkait hal itu.

“PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Harif kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa.

PPNI disebut bakal berkoordinasi dengan organisasi profesi tenaga kerja kesehatan lainnya, seperti PB-IDI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Organisasi-organisasi itu memang turut menolak keras RUU Kesehatan sejak awal. Namun demikian, Harif menyebut bahwa aksi mogok kerja nasional itu tak akan diikuti oleh nakes yang berperan krusial.

“Kami sudah sepakati mogok kerja itu, kecuali di tempat-tempat yang critical, seperti ICU, Gawat Darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency itu tidak kita lakukan,” tutur Harif.

Sementara itu, organisasi profesi kesehatan lainnya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tengah mempertimbangkan aksi mogok kerja.

Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo menyampaikan, pihaknya tengah menunggu arahan Pengurus Besar IDI Pusat terkait tindak lanjut ancaman aksi mogok kerja tersebut.

“Masih kami pertimbangkan (mogok kerja). Kami lihat mereka (DPR), dan kami tunggu perintah dari IDI Pusat,” ujar Panji kepada wartawan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Panji menuturkan, nakes mengaku kecewa lantaran RUU tersebut sudah naik di tingkat paripurna. Menurutnya, substansi dari RUU ini tidak memiliki urgensi untuk disahkan menjadi UU.

Selain itu, UU Kesehatan yang ada saat ini dianggap sudah cukup lengkap, mumpuni, dan mewakili semua lembaga kesehatan yang ada.

“Kami kecewa dan bertanya terus menerus soal urgensinya, apa daruratnya sehingga harus diubah. Kan aturan UU bisa diubah kalau bisa sesuatu darurat tapi ini kan nggak ada dan selama ini baik baik saja dalam kelembagaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.

Dari pihak pemerintah, hadir pula Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Selaku pimpinan rapat paripurna, Puan menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut. Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, anggota Dewan yang lain menyatakan setuju.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” tanya Puan kepada peserta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di sisi lain, sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kemenkes, baru terjadi pada Februari hingga April 2023. Terlebih lagi, produk hukum yang disahkan ini memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis dan mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Baca juga: Tok! RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  56