Ekbis

Siap-siap, Pemerintah Bakal Ubah Skema Subsidi Elpiji 3 Kilogram

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi Elpiji tiga kilogram, yang semula berbentuk barang atau komoditas menjadi subsidi langsung berbasis rumah tangga penerima. Tak hanya Elpiji, aturan ini juga akan berlaku bagi minyak tanah.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu pada Selasa, 13 April 2021.

Febrio mengatakan, mekanisme transformasi kebijakan fiskal itu supaya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Transformasi subsidi berbasis orang dalam konteks Elpiji, misalnya, ini diarahkan ke program perlindungan sosial. Kami berharap ini bisa dilakukan mulai tahun 2022,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (13/04).

Menurut Febrio, selama ini subsidi Elpiji 3 kilogram masih belum tepat sasaran karena selisih harga jual eceran dan patokan mencapai Rp7.000 per tabung.

Baca juga: Pos Indonesia Siap Jual Elpiji dan Oli Pertamina 2

Ia menyebut, subsisi komoditas menyebabkan Elpiji 3 kilogram bisa dibeli bebas oleh masyarakat, termasuk kalangan menengah hingga atas.

“Kalangan yang menikmati subsidi itu justru yang tidak berhak menerima. Kondisi ini yang ingin kami perbaiki ke depan,” kata Febrio.

Nantinya, lanjut Febrio, pada 2022 Elpiji 3 kilogram dan minyak tanah akan dijual dengan harga keekonomian untuk menghilangkan disparitas harga pasar.

Kebijakan subsidi akan diberikan secara tertutup dalam bentuk nontunai langsung kepada rumah tangga sasaran.

“Yaitu keluarga penerima manfaat, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak menerima subsisi sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kementerian Sosial,”tandas Febrio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  62  =  66