OJK
Ekbis Hot Topic

Bagaimana Agar Tak Tertipu Investasi Bodong, Ini Kata OJK

Channel9.id-Jakarta. Perusahaan investasi maupun pinjaman uang secara online harus memenuhi dua prinsip yakni legal dan logis. Dua faktor ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam berinvestasi atau menggunakan jasa layanan pinjaman online.

Hal itu diungkapkan Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara.

Ia menjelaskan, yang dimaksud legal yaitu perusahaan investasi atau fintech memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini termasuk OJK. Selain itu juga melakukan penawaran sesuai izin yang sudah diberikan.

“Perusahaan investasi ilegal biasanya tidak memiliki izin. Jika memiliki izin kelembagaan, tapi tidak punya izin usaha,”kata Tirta.

Selain itu, sambungnya, jika memiliki kedua izin tersebut, tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Baca juga: Jokowi: Pengawasan OJK Jangan Mandul

Tirta mencontohkan, misalnya hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tapi melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi.

“Masyarakat perlu tahu bahwa SIUP dan TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi. SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan yg melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, biasanya jual beli barang atau jasa,” paparnya.

Tak hanya itu, Tirta juga meminta masyarakat berpikir logis jika perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang tidak wajar.

“Yang ilegal itu menjanjikan yang diluar batas kewajaran, dan kita harus hati-hati. Jadi kalau terima tawaran investasi seperti itu harus hati-hati jika imbal hasilnya sangat tinggi,” ungkapnya.

Tirta pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan diminta untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum bertransaksi.

“Caranya, bisa dengan menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan oleh OJK yaitu call center 157 atau melalui WhatsApp pada nomor 081157157157,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25  +    =  27