Channel9.id – Jakarta. Donald Trump menjadi mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dihukum karena kejahatan berat. Ia divonis bersalah oleh juri di pengadilan New York atas kasus pemalsuan dokumen dan pembayaran uang tutup mulut.
Politikus berusia 77 tahun itu terbukti memalsukan catatan bisnis dalam skema untuk mempengaruhi pemilu AS 2016 secara ilegal. Hal ini dilakukannya melalui pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa, Stormy Daniels.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (30/5/2024) waktu setempat. Sebanyak 12 juri memvonis Trump atas 34 dakwaan setelah mereka berunding selama 9,5 jam.
Atas dakwaan pemalsuan dokumen, Trump akan mendapat hukuman maksimal empat tahun. Akan tetapi, dalam sistem hukum AS, pelaku pelanggar tersebut kerap membayar denda atau percobaan hukum lebih ringan.
Hakim Juan Merchan memutuskan vonis pada Trump akan dijalankan pada 11 Juli 2024 mendatang, atau beberapa pekan sebelum Trump menerima nominasi resmi dari Partai Republik untuk menghadapi Presiden Partai Demokrat Joe Biden pada 5 November 2024 mendatang.
Vonis atas 34 dakwaan terhadap Trump ini tidak menghalanginya mencalonkan diri kembali menjadi Presiden AS, bahkan apabila Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.
Trump didakwa memalsukan catatan bisnis di perusahaannya sehubungan dengan dugaan skema menyembunyikan cerita yang berpotensi mempermalukan tentang dirinya selama kampanye pemilihan presiden Partai Republik pada tahun 2016.
Tuduhan tersebut, sebuah kejahatan besar, muncul dari penggantian biaya yang dibayarkan kepada pengacara Michael Cohen setelah dia melakukan pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 kepada aktris film porno Stormy Daniels untuk membungkam klaimnya bahwa dia dan Trump melakukan hubungan intim pada tahun 2006.
Trump dituduh salah mengartikan penggantian biaya yang diberikan Cohen sebagai biaya hukum untuk menyembunyikan bahwa pembayaran tersebut terkait dengan pembayaran “uang tutup mulut”.
Trump telah mengaku tidak bersalah dan berpendapat bahwa pembayaran Cohen adalah untuk layanan hukum yang sah. Dia juga membantah dugaan perselingkuhan dengan Daniels.
Jaksa kejahatan berargumen bahwa tindakan atau penyembunyian yang dilakukan Trump merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu New York yang menjadikan dua atau lebih konspirator ilegal untuk mendorong atau mencegah terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan publik dengan cara yang melanggar hukum.
Mendengar vonis itu, Trump membantah semua dakwaan. Seorang pengacaranya memastikan akan segera banding.
“Ini memalukan,” ucap Trump merespons vonis terhadap dirinya seperti dikutip dari Reuters.
Baca juga: Skandal Panas! Trump Menyangkal Berikan Uang Tutup Mulut kepada Bintang Porno Stormy Daniels
HT