Hukum

Siap-siap Saja! Hakim Memutus Tunda Pemilu Bakal Diperiksa, MA Bentuk Tim

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024.

Majelis yang diperiksa itu terdiri dari Tengku Oyong selaku Ketua Majelis serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Anggota Majelis.

“Sebagai informasi bahwa Badan Pengawas MA telah membentuk tim pemeriksa majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima,” ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Suharto, Jumat (10/3/2023), dikutip dari detikcom.

Putusan itu menjadi polemik di masyarakat, salah satunya karena majelis PN Jakarta Pusat itu putusan itu mesti dilakukan sesaat setelah putusan diketok, tanpa perlu menunggu banding atau kasasi. Amar putusan itu berbunyi:

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)”.

Terkait putusan serta merta itu, Suharto menjelaskan hal itu merupakan kewenangan Ketua PN Jakpus.

“Tentang eksekusi secara umum termasuk eksekusi terhadap putusan serta merta sangat tergantung aktifitas pemohon dalam arti pengadilan tidak akan memproses bila tidak ada atau belum ada permohonan untuk itu. Bila permohonan sudah ada, baru ditelaah untuk disikapi sesuai prosedur hukum acara. Sebaiknya konfirmasi ke PN Jakarta Pusat,” terang Suharto.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Di sisi lain, KPU hari ini mengajukan banding atas putusan di atas.

Baca juga: Siapa yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu?

Baca juga: Megawati Geram, Sebut Putusan PN Inkonsitusional

Baca juga: Lawan Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, KPU Siapkan Berkas Banding

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  83