Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan banyak pegawai kementerian atau lembaga (K/L) yang membuat perusahaan cangkang untuk menimbun uang.
Ia juga menyebut tak sedikit tindak pidana pencucian uang (TPPU) di berbagai institusi dan dibiarkan begitu saja. Namun, ia tak merinci berapa banyak pegawai K/L dan TPPU yang dibiarkan itu.
“Tak ada yang perlu dihentikan. Dan saya juga terus melangkah saya ingatkan kementerian/lembaga yang kaya begini banyak. Dia bikin perusahaan cangkang, siapa penggunanya, uang bertumpuk.” kata Mahfud saat konferensi pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, kasus-kasus itu tak akan sanggup ditangani oleh menteri sebagai pemimpin institusi. Maka dari itu, aparat penegak hukum yang akan menindak.
“Dan itu menteri tidak sanggup jangkau ke situ. Makanya ada APH (Aparat penegak hukum). Nanti kita kerjain,” tuturnya.
Mahfud mengaku siap membongkar transaksi mencurigakan terkait dugaan pencucian uang yang terjadi di K/L negara. Ia juga mengklaim memiliki data kasus pencucian uang di banyak K/L lain di luar Kemenkeu.
Adapun modus dugaan pencucian uang yang kerap dilakukan yakni membuat perusahaan cangkang yang menjadi tempat menghimpun uang yang mungkin berasal dari gratifikasi ‘kecil-kecilan’ di hampir tiap proyek.
“Menurut saya di berbagai institusi hampir tiap proyek ada pencucian uangnya. Seperti gratifikasi kecil-kecilan, tapi disetorkan keluarga, perusahaan, dan anaknya. Menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa,” pungkas Mahfud.
“Dan saya juga terus melangkah, saya ingatkan K/L yang kayak begini banyak,” imbuhnya.
Kemudian, Mahfud juga menyinggung kasus pejabat pajak Rafael Alun Sambodo yang memiliki mutasi rekening senilai Rp500 miliar, dengan Rp37 miliar di antaranya tersimpan di sebuah loker dalam bentuk uang tunai. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kasus pencucian uang.
“Itu kan pencucian uang. Kita tegakkan ini. Mari kita cari jalan ke depan. Kalau sudah jalan pembenahan di Kemenkeu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu itu terkait dengan pencucian uang.
“Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Mahfud menyampaikan, uang yang dikorupsi mungkin kecil jumlahnya dibandingkan jumlah pencucian uangnya. Ia juga menyangkal bahwa nilai transaksi fantastis itu diambil dari uang pajak.
“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil dari uang negara, apalagi dituding ngambil uang pajak, itu tidak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” terangnya.
HT