Channel9.id – Jakarta. Azis Syamsuddin segera menjalani persidangan usai KPK menyatakan berkas perkara dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, telah P21 atau lengkap. Azis akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
”Sudah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari Tim Penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 22 November 2021.
Oleh karena itu, penahanan Azis akan diperpanjang untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021. Azis saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Azis Syamsuddin Segera Disidang
”Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.
Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus tersebut pada 25 September 2021.
Dalam konstruksi perkara yang disusun KPK, Azis diduga telah memberikan suap kepada mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebelumnya menyebut Azis meminta fee delapan persen dari total DAK. Dugaan itu dibeberkan Mustafa dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
“Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (meminta fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis,” kata Mustafa melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 1 November 2021.
Permintaan itu dilontarkan Azis saat Mustafa berkunjung ke rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu Azis atas bantuan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi.
HY