Channel9.id – Jakarta. Polri masih menunda sidang kode etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 September 2022.
Ipda Arsyad menjalani sidang etik karena tidak profesional saat berada di TKP pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.
Baca juga: AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi Setahun Terkait Kasus Brigadir J
Seperti diketahui, sidang etik Ipda Arsyad ditunda lantaran saksi kunci Kombes Arif Rahman Arifin (ARA) berhalangan hadir dengan alasan sakit. Komisi kode etik akhirnya meminta menghadirkan saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022.
Sidang etik Ipda Arsyad mulai digelar pada Kamis lalu (15/9) selama kurang lebih 8 jam. Ipda Arsyad sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri sesuai surat telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.
Ipda Arsyad diduga telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lima Personel Polisi di-PTDH
Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka pula, mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu kasus pembunuhan berenaca Brigadir J, terkait juga kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Dia menyatakan banding.
Empaalt anggota Polri yang juga disanksi PTDH yaitu; 1. Kompol Chuck Putranto, 2. Kompol Baiquni Wibowo, 3. Kombes Agus Nurpatria, 4. AKBP Jerry Raymond Siagian.
Personel Polri di-Demosi
Sementara personel Polri yang dijatuhi sanksi berupa demosi adalah Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri dan AKP Dyah Candrawathi. Sanksi demosi berupa mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
AKP Dyah Candrawati disanksi demosi dalam sidang etik pada 7 September 2022 karena dinilai bersalah yakni tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
Sanksi demosi juga dijatuhkan kepada Bharada Sadam karena terbukti tidak profesional dalam bertugas, yakni menghalangi dan mengintimidasi jurnalis saat meliput TKP penembakan Brigadir J seperti melakukan penghapusan foto serta video pada Juli lalu.
Begitu pula Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga disanksi demosi. Dia tidak profesional menjalankan tugas karena mengintimidasi wartawan saat olah TKP pembunuhan Brigadir J.
Selanjutnya adalah AKBP Pujiyarto, mantan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari atas kasus kematian Brigadir J.
AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sidang kode etik Polri masih akan berlsnjut. Dari hasil pemeriksaan tim khusu Polri sebelumnya menemukan ada puluhan personel Polri yang terkait kasus Ferdy Sambo. Sidang etik Polri itu digelar sebagai upaya Polri membersihkan institusi dari dalam.