Hukum

Sidang Habib Bahar Bin Smith, Jaksa Minta HakimTolak Eksepsi

Channel9.id-Jakarta. Sidang kasus dugaan penganiayaan anak dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019).

Sidang kali ini mengagendakan penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa menilai surat dakwaan yang dialamatkan kepada Bahar bin Smith sudah sesuai.

“Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tanggapannya dalam sidang lanjutan.

Selain itu, jaksa juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam perbuatannya itu. Dalam eksepsi Bahar yang dibacakan ulang, pihak Bahar menyebut dalam dakwaan korban CAJ (18) dan MKU (17) disuruh berkelahi. Sehingga luka diakibatkan mereka berdua sendiri.

Usai mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

“Satu minggu ke depan untuk memutuskan diterima atau tidaknya,” kata Edison seraya menutup persidangan.

Sementara itu di luar persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith kembali berkumpul di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Mobil untuk orasi terparkir tepat di depan gedung beserta dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakkan. Sedangkan arus lalu lintas di Jalan Seram juga dialihkan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =