Channel9.id- Jakarta. Darman Mappangara mantan Dirut PT Inti ternyata memiliki utang kepada berbagai pihak, selain berutang kepada Andra Y. Agussalam, Darman juga berutang dengan Hendi Chandra. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin/25/10/2019 yang menghadirkan saksi Hendi Chandra, Direktur Utama PT Eccelindo Chandra Mulia.
Hendi Chandra memberikan keterangan untuk terdakwa Taswin Nur. Dalam persidangan saksi mengaku kenal dengan Taswin Nur, karena dikenalkan oleh Darman Mappangara sebagai stafnya. Darman menawarkan kerjasama pembiayaan proyek di Mabes Polri. “ Bentuk kerjasamanya dalam bentuk pembiayaan,” jelas Hendi.
Pihaknya diminta oleh Darman untuk ikut berkontribusi dalam pembiayaan, sedangkan proyek tetap dikerjakan PT Inti. Proyeknya sendiri menurut keterangan Darman adalah mengerjakan jaringan internet di Polda-Polda. “ Pekerjaanya adalah vitalisasi jaringan internet di Polda-Polda,” tutur Hendi.
Terkait tawaran Darman tersebut, Hendi kemudian berkonsultasi dengan mitranya, atas pendapat dari mitranya pihaknya kemudian menjajaki kerjasama mendukung proyek tersebut. Akhirnya ia menyetujui melanjutkan kerjasama tersebut, apalagi tawaran bunganya cukup menggiurkan 2,5 %.
Hendi diminta menyiapkan dana untuk pembiayaan sebesar Rp 15 Miliar. Dalam perjanjian Darman menyebut pekerjaanya adalah Dirut PT Inti, namun nomer rekening yang digunakan adalah atas nama Andi Taswin Nur.
Menurut Hendi, pihaknya sempat menanyakan kenapa yang digunakan bukan rekening PT Inti. Darman menjelaskann PT. Inti memiliki utang kepada Bank Mandiri, sehingga apabila uangnya masuk ke rekening PT Inti akan dipotong sebagai utang.
Pinjaman sebesar Rp 15 Miliar tidak dikirim sekaligus. Hendi mentransfer uang ke rekening Mandiri milik Taswin Nur pada tanggal 15 Juli 2019 sebesar Rp 2,5 miliar, kedua tanggal 16 Juli 2019 sebesar Rp 5 miliar. Ada juga yang diberikan cash. Sehingga total uang yang dipinjamkan sebesar Rp 15 miliar.
Dalam perjanjian disebutkan jika sudah melewati 2 (dua) bulan pekerjaan belum terlaksana maka uangnya akan dikembalikan dengan bunganya. “Ternyata pekerjaan tersebut tidak ada, hanya judulnya saja,” jelas Hendi.
Hendi akhirnya berasumsi bahwa pekerjaa tersebut tidak ada. Sehingga saya merasa hanya di bohongi oleh Darman Mappangara. Uang yang dipinjamkan kepada Darman pun terancam tidak kembali, apalagi Darman kemudian terkena kasus KPK.
Sidang dengan terdakwa, Andi Taswin Nur menghadirkan saksi-saksi dari teller Bank Mandiri, Karyawan Money Changer, Hendi Chandra dan Andra Y. Agussalam, mantan Direktur Keuangan AP II.
Andi Taswin Nur didakwa menjadi perantara suap antara Darman Mappangara dengan Andra Y. Agussalam. Namun dalam persidangan terungkap bahwa uang suap yang dikirimkan ke Andra. Ternyata adalah uang cicilan pembayaran utang.
Seperti halnya Hendi Chandra, Andra Y. Agussalam memberikan pijaman kepada Darman Mappangara, mantan Dirut PT. Inti. Pinjaman Andra kepada Darman jauh lebih kecil yakni senilai Rp 7,5 Miliar dibandingkan dengan pinjaman ke Hendi yang mencapai Rp 15 Miliar.