Hukum

Waspada! Penipuan Tawaran Kerja ‘Pencet Like-Subscribe’, Sindikat Lagi Diburu Polisi

Channel9.id – Jakarta. Polres Metro Depok masih menyelidiki kasus penipuan modus tawaran kerja memencet tombol Like dan Subscribe. Para pelaku diduga merupakan sebuah sindikat.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan keberadaan pelaku sudah diketahui oleh polisi. Para pelaku, kata Yogen, tersebar di beberapa wilayah di luar Jakarta, dari Banjarmasin hingga Cianjur.

“Iya (sudah teridentifikasi). Kemungkinan sindikat,” ujar Yogen kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).

Ia mengatakan, keberadaan para pelaku sudah diketahui berdasarkan pelacakan nomor rekening dan nomor telepon pelaku yang dilaporkan korban.

“Sudah kita lacak semua, ada 2 atau 3 rekening sama beberapa nomor HP. Sementara di luar kota semua. Macam-macam ada di Banjarmasin, ada di Cianjur,” tutur Yogen.

Kendati demikian, lanjut Yogen, kepolisian masih menyelidiki hal tersebut. Pihaknya juga akan mencari tahu apakah data diri yang ada pada nomor telepon dan nomor rekening betul-betul pelaku atau bukan.

“Iya dari nomor rekening dan nomor HP. Tapi kita harus pastikan apakah dia menggunakan identitas yang asli atau palsu,” jelasnya.

Diketahui, Polres Metro Depok sendiri menerima banyak laporan terkait kasus serupa. Para pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban curhat di media sosial. Korban mengungkapkan awal mula dirinya tertipu tawaran pekerjaan yang hanya memencet tombol Like dan Subscribe yang ditawarkan pelaku lewat WhatsApp.

Mulanya korban mendapatkan komisi untuk memencet tombol Like dan Subscribe. Tetapi kemudian korban diminta menyerahkan deposit untuk trading di sebuah situs kripto.

Alih-alih mendapatkan keuntungan yang diinginkan, korban justru tertipu. Salah satu korban inisial SN mengalami kerugian puluhan juta akibat penipuan tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  51