Hot Topic

Sidang Rizieq, Majelis Hakim: Denda Rp 50 Juta Hanya Bersifat Administratif

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi eks pentolan FPI Rizieq Shihab dalam sidang agenda pembacaan putusan sela di PN Jaktim pada Selasa (6/4) yang disiarkan secara daring.

Majelis Hakim menganggap pembayaran denda Rp 50 juta karena mengadakan kerumunan hanya bersifat administratif.

“Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar daring pada Selasa (6/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mengakui pembayaran denda dapat berarti tak dikenai sanksi hukum. JPU menilai HRS tetap bisa disanksi hukum.

“Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim,” ujar JPU.

Sebelumnya, HRS yang didakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 berdalih telah membayar denda Rp 50 juta sesuai yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, HRS merasa proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan atau sesuai dengan asas Nebis in Idem sesuai yang tertuang dalam Pasal 76 KUHP.

Dalam eksepsinya, Rizieq menilai jaksa penuntut umum telah melakukan kriminalisasi terhadap cinta dan kerinduan umat terkait massa yang menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.

Rizieq mengatakan dirinya menuju Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung kala itu sama saja dirinya pulang ke rumah. Pasalnya, ia berstatus pendiri dan pemilik tempat tinggal di pesantren tersebut.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  53