Channel9.id – Jakarta. Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini. Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap Mario Dandy dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa.
Selain itu, Mellisa juga berharap hakim menjatuhkan putusan Mario diwajibkan bayar restitusi.
“(Vonis) 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi,” kata Mellisa kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
Lebih lanjut terkait restitusi, Mellisa berharap majelis hakim mewajibkan Mario Dandy membayar restitusi. Sehingga, lanjutnya, ganti rugi tidak diganti dengan kurungan penjara.
“Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara,” tuturnya.
Selain itu, kata Mellisa, Mario harus dijatuhi hukuman maksimal agar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap David. Sebab, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, kondisi fisik dan mental David tak bisa lagi pulih sepenuhnya.
“Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya. 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa membacakan tuntutan saat sidang tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/8/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini, berdasarkan keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan selama persidangan, Mario telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya hukuman pidana, jaksa juga menuntut Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Pembayaran restitusi dibebankan terhadap Mario bersama Shane dan AG.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG (15).
Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Karena penganiayaan itu, David harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.
Baca juga: Jaksa: Jika Mario Tak Mampu Bayar Restitusi Diganti Penjara 7 Tahun
HT