Techno

Sistem Suntik Mati IMEI Diminta Segera Berjalan

Channel9.id-Jakarta. Sistem aturan IMEI akan menyuntik mati ponsel ilegal atau BM per Selasa ini (14/9). DPR mendesak pemerintah untuk segera menjalankan aturan ini.

Menurut Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, pihaknya di Komisi I mendukung upaya pemberantasan peredaran perangkat ilegal di Indonesia. Karenanya, DPR mengimbau agar aturan IMEI segera dijalankan.

“Kami dukung hal ini, yang harusnya sudah dimulai. Hal ini akan memberikan potensi kenaikan penerimaan negara selain juga stimulan pengusaha/pedagang ponsel resmi, agar persaingan menjadi imbang, hanya fokus pada pelayanan, yang tidak mungkin bila masih ada barang BM,” tutur Bobby.

Ia menekankan bahwa hal yang mesti diperhatikan ialah bagaimana sistem cek-ricek sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) dari Kementerian Perindustrian bisa terintegrasi dengan sistem Equipment Identity Register (EIR) di operator.

“Dengan sistem di Ditjen SDPPI juga asosiasi ATSI, yaitu data tanda pendaftaran (TPP) produk Impor dan TPP produksi ponsel,” sambung Bobby.

“Jangan sampai sinkronisasi data ini, tersendat-sendat yang bisa memperlambat proses registrasi yang ujungnya membuat susah konsumen,” tambahnya.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail menyarankan untuk mempertanyakan hal itu kepada pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang lebih tahu dan menjalankan sistem aturan tersebut. “Cek ke ATSI saja,” ucap dia.

Baca juga : Aturan IMEI Belum Kunjung Efektif

Sementara itu, Sekjen ATSI Marwan O. Baasir mengatakan bahwa update perihal sistem aturan IMEI untuk memblokir perangkat ilegal akan diinfokan pada hari ini. “Tunggu ya, masih menunggu dulu,” ungkapnya.

Diketahui, aturan IMEI disosialisasikan pertama kali pada 18 Oktober 2019. Kemudian resmi diberlakukan pada 18 April 2020.

Pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan kemudian melibatkan Bea-Cukai serta operator seluler, guna menyetop peredaran ponsel ilegal melalui aturan IMEI.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  74