Channel9.id – Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Menanggapi hal itu, Persekutuan gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendukung dilakukannya penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus ini oleh Komnas HAM, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Hal ini untuk mencegah impunitas terhadap para pelaku yang belum tersentuh proses hukum,” ujar Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, Sabtu 10 Desember 2022.
Baca juga: LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Paniai
Jeirry mengatakan, putusan bebas ini sama sekali mengabaikan hak dan rasa keadilan keluarga korban yang sudah menanti sangat lama suatu putusan yang memiliki nilai keberpihakan terhadap korban atau keluarga korban dari kasus ini.
Dia mengatakan, PGI sudah mengikuti dengan baik seluruh proses hukum atas kasus Paniai (8 Desember 2014). Dibutuhkan waktu yang sangat lama (8 tahun) untuk memproses hukum para pelaku dalam kasus ini ke ranah peradilan HAM sesuai janji Presiden Jokowi sejak menghadiri Natal Nasional yang dilaksanakan di Jayapura pada 26 Desember 2014.
Pada akhirnya di tahun ini, niat pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini ditindaklanjuti di Pengadilan HAM Makassar.
Pengadilan telah berlangsung dan putusan Pengadilan HAM Makassar yang dibacakan 5 Hakim (3 Hakim memutus pelaku bebas, dan 2 Hakim memutus dissenting opinion) pada Sidang Putusan kemarin (8 Desember 2022), dan akhirnya pelaku diputus bebas karena tidak terbukti memenuhi unsur unsur pidana yang didakwakan.
HY