Hukum

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan bakal mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan bahwa keputusan kliennya menjadi JC yakni untuk membuka kasus ini secara terang bendera. Menurutnya, langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) di Kejaksaan,” kata Krisna melalui keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Krisna menyebut Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, ia belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud.

“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Krisna mengatakan, surat permohonan sebagai JC segera dikirim secara resmi kepada penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan. Ia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujarnya.

Sony Sanjaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026 oleh Kejagung. Selain Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/6/2026) atau sehari setelah mereka dicopot Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/6/2026). Sehari setelah pencopotan itu, pada Rabu pagi, tim Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan sejumlah tempat lain.

Di tengah penggeledahan itu, tim penyidik Kejagung menjemput ketiganya untuk dimintai keterangan. Pada sore harinya, Dadan dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka penyidikan di Rutan Salemba oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dkk melakukan menunjuk sejumlah yayasan untuk menjadi mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Padahal, kata Syarief, anggaran untuk Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menambahkan, dari afiliasi ketiga tersangka, yayasan SPPG itu mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” kata dia.

Selain mengintervensi proses verifikasi yayasan, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum. Cara yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa sehingga ditemukan dugaan penggelembungan harga saat proses pengadaan.

“Juga ada mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  78