Hot Topic

Istana Belum Tentukan Pengganti Silmy Karim sebagai Wamen Imipas

Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Meski begitu, Pras menyatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan siapa pengganti Silmy Karim sebagai Wamen Imipas. Ia menyebut tugas keseharian yang ditinggalkan Silmy masih bisa dijalankan Menteri Imipas Agus Andrianto.

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya,” ujar Pras.

Pada saat yang sama, Pras menekankan agar pekerjaan dan pelayanan harian di Kementerian Imipas tidak boleh terganggu dengan adanya kasus terhadap Silmy ini.

“Kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Pras.

KPK telah menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) selama 2023-2024. KPK menyebut Silmy mendapat jatah sekitar Rp100 juta per minggu dalam kasus ini.

Ketua KPK Setyo Budi menyebut Silmy yang saat itu menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menjadi salah satu penerima aliran dana hasil pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA. ‘Jatah’ itu Silmy terima melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

“SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo menjelaskan, Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah tersebut kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Keduanya diduga mengatur penarikan biaya tambahan kepada para pemohon izin tinggal dengan skema yang dikenal di internal sebagai “setiap klik ada harganya”. Para WNA akan dipersulit atau diperlambat mendapatkan izin tinggal jika tidak memberikan sejumlah uang kepada para pejabat imigrasi.

Selama periode 2022-2026, kata Setyo, para pihak itu menerima uang secara langsung maupun melalui layering/perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat,” ungkap Setyo.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan 7 tersangka lainnya dan telah ditahan selama 20 hari, di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.

Lalu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =