Channel9.id, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan reformasi mendasar dalam definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Luhut merekomendasikan agar unsur “kerugian keuangan negara” dikeluarkan dari pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan mengembalikan fokus definisi korupsi pada tindakan penyuapan (bribery).
Dikutip dari keterangannya di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Luhut mengonfirmasi bahwa usulan kajian tersebut telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Luhut, landasan usulan DEN merujuk pada standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Kajian kami mengacu pada UN Charter mengenai definisi korupsi yang diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu. Dalam konvensi tersebut, korupsi secara spesifik didefinisikan sebagai bribery atau penyuapan, bukan membahas kerugian negara,” tegas Luhut.
Luhut menyoroti keberadaan unsur kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia yang dinilai kerap menciptakan keraguan bagi badan usaha milik negara maupun badan pengelola investasi seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam mengambil keputusan bisnis. Menurutnya, penerapan aturan yang ada saat ini berpotensi memidanakan risiko bisnis yang wajar (business judgment rule).
“Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang menerapkan kerugian negara sebagai unsur pidana korupsi. Ini memberatkan lembaga seperti Danantara untuk melakukan manuver bisnis, padahal setiap investasi pasti memiliki dinamika risiko,” ujarnya.
Pertentangan dengan Konstruksi UU Tipikor
Usulan DEN ini berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum pidana khusus di Tanah Air. Dalam konstruksi hukum saat ini, kerugian negara merupakan pilar utama penindakan kasus korupsi sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
-
Pasal 3 UU Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang berujung pada kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, instrumen penyuapan dan gratifikasi baru dipertegas secara rinci melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU 31/1999), seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara, serta Pasal 12 terkait pemerasan dan pemotongan hak pegawai negeri.
Wacana penghapusan unsur kerugian negara ini mulai memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum, akademisi, hingga DPR. Sebagian pihak menilai langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi BUMN dan pengambil kebijakan, sementara pihak penolak khawatir kelonggaran ini dapat melemahkan cengkeraman penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran negara.




