Hot Topic Nasional

Sri Mulyani Bantah Transaksi Janggal Rp 300 T di Lingkungan Kemenkeu, Begini Penjelasannya

Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memgungkapkan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun berasal dari 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009.

Dari 300 surat itu, katanya, 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Namun, katanya, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.

“65 surat itu nilainya Rp 253 triliun. Jadi artinya PPATK menengarai ada transaksi dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti yang ditengarai ada mencurigakan dan itu dikirim ke Kementerian Keuangan supaya Kementerian Keuangan bisa follow up, tindak lanjuti sesuai fungsi kita,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Awalnya, ia menjelaskan, ada surat dari PPATK kepada Kemenkeu pada 7 Maret 2023. Surat itu berisi seluruh surat dari PPATK kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023.

“Surat dari kepala PPATK ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kementerian Keuangan terutama ke Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023. Ada 196 surat,” tutur Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan, surat-surat itu hanya berisi nomor surat, tanggal surat, dan nama-nama orang yang ditulis PPATK. Namun, surat itu tidak diimbuhkan nilai transaksinya.

“Terhadap surat tersebut, 196 surat, Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan sudah melakukan semua langkah, makanya ini termasuk dulu Gayus sampai sekarang. Ada yang kena sanksi, ada yang kena penjara, ada turun pangkat,” imbuhnya.

Ia mengaku belum menerima surat dari PPATK yang menyebut angka Rp300 triliun hingga Sabtu (11/3/2023). Menurutnya, surat PPATK yang berisi angka tersebut baru diterima Kemenkeu pada 13 Maret.

“Yang ini (laporan transaksi Rp300 triliun) 46 halaman lampirannya, berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan 2009 sampai dengan 2023,” ujarnya.

“Lampirannya itu, daftar surat di situ 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun, sambungnya.

Selanjutnya, ada 99 surat yang dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai Rp 74 triliun. Sisanya, kata Sri Mulyani, baru lah surat yang menyangkut dengan pegawai di Kemenkeu.

“Sedangkan 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai kementerian keuangan, nilainya jauh lebih kecil, karena tadi Rp 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp 300 triliun,” tutur Sri Mulyani.

Ia mengatakan Ditjen Pajak juga menerima surat dari PPATK dengan nilai transaksi sebesar Rp 205 triliun dari 17 entitas. Ditjen Pajak, katanya, kemudian melakukan penelitian sisi pajak dari 2017 sampai 2019.

Ia menyebut ada figur SB di dalam PPATK yang menyebut figur itu punya omzet Rp 8,247 triliun. Sementara, data dari SPT pajak, figur itu punya omzet Rp 9,68 triliun.

“Karena si orang ini memiliki saham di PT BSI, kita teliti BSI yang ada di dalam surat PPATK juga. PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp 11,77 triliun. SPT pajaknya menunjukkan, ini pajak dari 2017 hingga 2019, 3 tahun, SPT pajaknya Rp 11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp 212 miliar. Itu pun tetap dikejar. Kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ungkap Sri Mulyani.

“PT IKS 2018-2019, PPATK menunjukkan Rp 4,8 triliun, SPT menunjukkan Rp 3,5 triliun. Kemudian ada seseorang DY SPT-nya hanya Rp 38 miliar, tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 8 triliun,” lanjutnya.

Perbedaan data itu kemudian dipakai Ditjen Pajak untuk memanggil pihak-pihak bersangkutan. Ia mengatakan muncul modus SB menggunakan rekening lima orang karyawannya.

“Termasuk kalau kita bicara transaksi ini adalah transaksi money changer,” ucapnya.

Ia menegaskan, Kemenkeu sangat menghargai data PPATK. Sri Mulyani juga mengatakan, PPATK, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai selalu bertukar informasi untuk memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam kondisi itu, di Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak sudah dilakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang hasilnya Rp 7,88 triliun penerimaan negara. Dan bea cukai ada delapan kasus tindak pidana yang hasilnya Rp 1,1 triliun. Nah, surat PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kementerian Keuangan, oknum atau pegawai Kementerian Keuangan, mulai dari Gayus itu Rp 1,9 triliun sudah dipenjara, kemudian ada lagi saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK itu juga sudah dipenjara,” ujarnya.

Baca juga: Soal Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Begini Tanggapan Sri Mulyani

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =