Hukum

Stafsus Wapres Diduga Namanya Dicatut Penipu

Channel9.id-Jakarta. Gelar perkara atas kasus dugaan penipuan, yang salah satu terlapornya adalah Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Ma’ruf Amin, Lukmanul Hakim, telah dilakukan. Demikian keterangan Polri. Penyidik menduga nama Lukmanul dicatut oleh pelaku penipuan.

“Dari hasil gelar perkara di Bareskrim, nama yang bersangkutan diduga dicatut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (28/11/2019).

Perihal kasus dugaan penipuan tersebut, Asep mengatakan, polisi telah menetapkan seorang tersangka. Nama tersebut juga dilaporkan saat kasus masih ditangani Polres Kota Bogor.

“Sudah ada satu tersangka. Kan ada dua yang dilaporkan pertama kali. Dari hasil penyelidikan, satu orang lainnya yang dilaporkan sudah cukup bukti permulaan untuk dijadikan tersangka,” lanjutnya.

Sebelumnya, Asep mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mulanya, kasus itu ditangani Polres Kota Bogor. Kemudian ditarik ke Bareskrim sejak Juli 2019.

Terkait hal ini, pihak kuasa hukum Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah, mengatakan kliennya berstatus sebagai saksi. Kata dia, pelapor merupakan warga negara Jerman.

“Berdasarkan Laporan Polisi No LP/993/XI/2017/JBR/POLRESTA Bogor Kota Tanggal 20 November 2019 atas laporan Saudara Mahmoud Tatari seorang warga negara berkebangsaan Jerman, yang melaporkan Mahmoud Abo Annasera warga negara New Zealand sebagaimana laporan terlampir, atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud. Dalam laporan tersebut klien kami ditarik sebagai terlapor,” kata Ikhsan, Rabu (27/11).

Ikhsan pun menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang intinya menyebut Lukmanul hakim ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Dari hasil gelar, kemudian Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Nomor B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Saksi dalam perkara dimaksud,” ucap Ikhsan.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =