Channel9.id – Jakarta. Terhitung sampai tanggal 24, sudah 20 hari lebih tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, M. Romahurmuziy dibantarkan di rumah sakit Polri, Kramat Jati. KPK berencana untuk melakukan evaluasi pemberian pembantaran untuk eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPPP), Romahirmuziy alias Romi.
Menurut Febri Diansyah, juru bicara KPK, bila tidak perlu dilakukan rawat inap, KPK akan membawa Romi ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Febri kepada media, Senin (22/4).
Romi sudah 20 hari dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. KPK belum mau membeber secara detail penyakit yang diderita Romi hingga harus dibantarkan lebih dari dua minggu tersebut.
”Pembantaran tentu saja sepenuhnya bergantung pada hasil analisis dan diagnose dari dokter,” ujarnya.
Menurut Febri, pembantaran Romi tidak mengurangi masa penahanannya sebagai tersangka. Namun demikian, pihaknya akan melakukan analisis mengenai sejauh mana perkembangan perawatan Romi sehingga mengharuskan anggota DPR Komisi XI itu tetap menjalani rawat inap di RS Polri.
”Kalau sudah tidak dibutuhkan rawat inap, maka akan dicabut pembantarannya,” tegasnya.
Kenapa KPK tidak mencari second opinion sebagai pembanding analisis dokter RS Polri? Febri mengatakan, sejauh ini analisis pihak RS Polri masih dianggap relevan sebagai alasan pembantaran.
Sejauh ini memang ada kondisi-kondisi yang membuat yang bersangkutan (Romi) harus dirawat inap,” tutur mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Di sisi lain, terkait gugatan praperadilan Romi, KPK meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda persidangan. Sebab, KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan argumentasi menghadapi gugatan tersebut. ”Hakim juga sudah menentukan jadwal sidang berikutnya. Jadi kami akan proses dan nanti kami hadapi secara maksimal,” imbuhnya.
Febri menjelaskan, biro hukum KPK saat ini tengah menangani banyak perkara. Sehingga, mau tidak mau harus meminta waktu kepada hakim untuk lebih maksimal menghadapi gugatan Romi. Terlebih, perihal argumentasi pihak Romi yang menyebut bahwa mekanisme penyadapan yang dilakukan KPK tidak benar.