Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dari Fraksi NasDem mengklarifikasi dugaan dirinya melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mantan anggota DPR berinisial AAFS.
Sugeng mengaku memiliki kedekatan pribadi dengan pelapor. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan pelapor melalui WhatsApp. Sugeng menyebut percakapan yang dilaporkan AFFS itu terjadi pada 2022 lalu.
“Setelah kita cek, apa yang diadukan itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu. Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah, kurang lebih di bulan Maret tahun 2022,” kata Sugeng kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (12/6/2023).
Sugeng mengklaim kala itu dirinya bercanda dengan pelapor melalui WhatsApp.
Mulanya, kata Sugeng, pelapor mengaku hendak menemuinya. Sugeng lantas mempersilakan pelapor ke kediamannya untuk bertemu.
Percakapan selanjutnya, Sugeng menanyakan kegiatan yang sedang dilakukan pelapor. Versi Sugeng, pelapor menjawab dirinya sedang mandi.
Menanggapi itu, Sugeng pun mengaku berkelakar meminta pelapor untuk berfoto.
“Saya tanya ‘lagi ngapain?’, ‘lagi mandi’. Itulah yang dikatakannya. Tapi, dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang ‘foto dong’ itulah sampai di situ,” ujar dia.
Sugeng mengklaim tidak pernah sama sekali menyentuh tubuh AAFS.
“Saya tidak pernah bersentuhan, tidak pernah menyenggol apapun mau rambut, tangan, tidak pernah sekali pun,” ucapnya.
Menurut Sugeng, kasus ini tidak terlepas dari Pemilu 2024 yang kian mendekat. Ia menduga ada pihak-pihak yang mencoba menyematkan framing buruk.
Namun Sugeng menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan baik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun Bareskrim Polri.
“Semuanya ini tidak lepas juga dari persoalan politik akhirnya. Karena ini bagaimana pun, ini menjelang, ini adalah tahun politik,” tutur Sugeng.
Sebelum itu, Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal ke anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS. Pengadu akan dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu nanti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (9/6/2023).
“Ya jadi belum laporan polisi ya,” sambungnya.
Selain ke Bareskrim, Sugeng juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. MKD DPR mengaku sudah menerima aduan terhadap Sugeng terkait dugaan pelecehan seksual verbal ini.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menyatakan aduan tersebut juga telah memenuhi syarat formil.
“Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara syarat formil memenuhi syarat. Sudah terpenuhi. Tahap berikutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk membahas penjadwalan ke depannya seperti apa,” kata Habiburokhman usai menerima aduan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Dia memastikan laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme di MKD DPR.
“Semua laporan yang masuk ke MKD akan kami proses seperti biasa. staf akan pelajari apakah syarat-syarat formal terpenuhi baru kami akan melakukan pleno anggota untuk memutuskan apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR Sugeng Suparwoto Diadukan ke Bareskrim dan MKD, Diduga Lakukan Pelecehan Verbal
HT