Hukum

SWI Apresiasi Polri Tindak Pinjol Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri karena mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok KSP Cinta Damai dan aplikasi RpCepat.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyatakan, penindakan tersebut menjadi wujud upaya pemberantasan pinjol ilegal yang tengah digiatkan pemerintah.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjol ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Tongam dalam keterangan resmi, Jumat 30 Juli 2021.

Menurut Tongam, penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku. Menurutnya, pinjol kerap merugikan masyarakat, terutama melalui intimidasi dan teror yang dilakukan oleh penagih.

Dia menegaskan, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melanjutkan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber demi menutup pinjol ilegal yang beraksi melalui pesan singkat, AppStore atau PlayStore, dan media sosial.

“SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar OJK,” ujar Tongam.

Tongam kembali mengingatkan masyarakat terkait ciri-ciri pinjaman online ilegal antara lain tidak memiliki izin resmi OJK, tidak memiliki identitas dan alamat kantor jelas, serta sangat mudah memberikan pinjaman.

Tongam menyatakan, masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melakukan pelaporan ke Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau lapor melalui laman https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Korban juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 08115715715

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =