Hot Topic

Syafruddin Bebas, KPK dan Pengacara Nursalim Bersilang Kata

Channel9.id-Jakarta. Setelah Mahkamah Agung (MA) membebaskan Syafruddin Temenggung terdakwa kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim tetap berlanjut.

Pengacara Nursalim, Maqdir Ismail menghormati dan mensyukuri putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin.

“Bagi saya putusan ini harus dihormati oleh semua pihak dan bagi kami putusan ini harus disyukuri karena putusan ini telah memberi kepastian hukum terhadap perkara BLBI yang sudah cukup lama berjalan,” kata Maqdir Ismail, Selasa (9/7).

Sebagaimana diketahui, Sjamsul dan Itjih Nursalim diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan dalam pengambilalihan pengelolaan BDNI.

Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) beserta istrinya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul selaku pemegang saham BDNI dengan melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Mantan Kepala BPPN itu juga disebut menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Kenyataannya Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya atau misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak.

Menanggapi desakan pengacara Nursalim agar kasus kliennya dihentikan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan.

“Masalahnya, KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3. Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST (Syafruddin Temenggung). Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST,” ujar Alexander.

Namun, menurut Maqdir keputusan penyidikan menurut Maqdir berada di tangan KPK.

“Menurut hemat saya perkara harus dihentikan, mengingat Pak Sjamsul didakwa bersama sama dengan Pak Syafruddin,” sambung Maqdir. 

Sebelum dibebaskan MA, Syafruddin divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =