Channel9.id-Jakarta. Syafruddin Temenggung terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibebaskan dari dakwaan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah sebelumnya Syafruddin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Mengabulkan permohonan terdakwa. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat.
Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah sebelumnya manjelis hakim mengadili permohonan kasasi tersebut. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,”kata Abdullah.