Channel9.id – Jakarta. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK bermasalah dan asessmen TWK tidak bisa menjadi dasar penghentian status kerja dan kinerja pegawai KPK.
“Saya berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai,” ujar Syamsuddin kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Surat Keputusan (SK) mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK akan dinonaktifkan sudah beredar luas di publik. Syamsuddin menyebut, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN hingga skema tes yang menjadi polemik itu, Dewas KPK tidak pernah dilibatkan.
Baca juga: Lakpesdam-PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK: Cacat Etik-Moral
“Saya tidak bisa mewakili suara Dewas (5 orang). Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, beredar potongan surat keputusan mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan. Dalam potongan surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Namun tanpa ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK itu. Jadi secara administratif juga sk soal TWK ini bermasalah dan sangat layak digugat di PTUN.
IG