Channel9.id – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Melalui Perpres ini, Presiden melarang ASN bekerja pada hari Sabtu. Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu. “Hari Kerja Instansi […]